BANTEN,PenaMerdeka – Orang tua siswa dikabarkan minim mendapatkan informasi soal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten.
Menurut Jupri Nugroho, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) sebagian besar masyarakat bingung, pasalnya setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) pihak orang tua siswa sampai hari ini belum belum mendapat informasi PPDB.
“Seharusnya jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru didalamnya memerintahkan Pemerintah Daerah membuat dan menyusun petunjuk teknis PPDB,” kata Jupri kepada penamerdeka.com, Rabu (12/6/2019).
Dan jika berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB.
“Di dalam ketentuan itu, Pemerintah Daerah memerintahkan Dinas Pendidikan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menetapkan sistem zonasi PPDB 2019,” ucap Jupri.
Dia menambahkan, informasi yang berhasil dihimpun dari TRUTH bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka pendaftaran (PPDB) online pada hari ini 11 Juni 2019 sampai 22 Juni 2019.
Namun jika melihat melalui web resmi PPDB Banten 2019 tidak ada data yang terupdate terkait informasi tahapan dan informasi terkait PPDB 2019.
“Tidak adanya informasi yang resmi terkait jadwal penyelenggaraan PPDB 2019. Dinas Pendidikan tidak melihat sejauh mana kemampuan sekolah dalam mengelola PPDB 2019 secara Online yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah,” tegasnya.
Maka itu kata Jupri, Pemprov Banten harus mendorong adanya tim pengawas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB 2019.
“Jangan sampai PPDB 2019 jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab,” ungkpanya. (redaksi)