Besaran Anggaran Pilkada, KPU Tangsel Sebut Lagi Kalkulasi Jumlah Calon

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – KPU Kota Tangsel, perihal jumlah besaran anggaran Pilkada 2020 mendatang akan memakai standar keikutsertaan semua calon. 

“Biasanya (anggaran, red) yang sudah-sudah, akan memakai peraturan KPU. Dan tetap kita pakai standar pola anggaran yang dikeluarkan Kemekeu atau juga aturan Kemendagri. Ini juga berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Bambang Dwitoro Ketua KPU Kota Tangsel, dihubungi penamerdeka.com, Selasa (2/7/2019).

Bambang melanjutkan bahwa kita harus mengestimasi jumlah calon. Apakah nanti ada calon dari perseorangan atau maju sebagai peserta yang diusung melalui jalur partai politik (Parpol).

“Kita berpatokan kepada itu. Estimasi apakah nanti kotak kosong, jalur partai atau independen (perseorangan, red). Kan kalau tidak diadakan dari jalur perseorangan kita akan salah juga. Intinya terkait penganggaran harus teliti,” tukasnya.

Meskipun sudah tersiar kabar soal estimasi jumlah anggaran yang dibutuhkan pada pemilihan pasangan calon di sejumlah media, ketika ditanya Bambang belum bisa membeberkannya saat ini.

Nanti akan KPU publikasi anggarannya. Sebab, draf Naskah Perjanjian Daerah (NHPD) yang akan diajukan ke Pemkot Tangsel sedang disusun. Untuk tahapan Pilkada Kota Tangsel sendiri pihaknya masih menunggu kabar dari KPU Pusat.

“Soal tahapan, Senin pekan lalu KPU-RI sedang melakukan uji publik. Kita juga sedang menunggu, tapi draf NHPD kita sedang susun,” pungkas Bambang.(rd/tim)

Disarankan
Click To Comments