Pemkab Bekasi Realisasi Perolehan Pajak Daerah Capai 49 Persen

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada pertama tahun ini, realisasi perolehan pajak daerah lainnya sudah mencapai Rp281.485.705.097 atau 49,82 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Perolehan tersebut lantaran Kabupaten Bekasi terus menggenjot capaian pendapatan dari berbagai sektor.

Bett Kusuma Wardhani, Kabid Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mengatakan, perolehan dapat bertambah besar seiring pendapatan bakal terus bertambah hingga akhir tahun ini.

”Kemungkinan di semester dua pada tahun ini, perolehan pendapatan bisa meningkat tajam dari sebelumnya,” terang Betty kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari delapan kategori terdapat tiga jenis pajak daerah lainnya memenuhi target. Yakni restoran sebesar Rp76.338.775.332 atau 54 persen, pajak penerangan jalan Rp168.480.953.115 atau 50,80 persen dan pajak sarang burung walet Rp1.400.000 atau 70 persen.

Dari delapan kategori jenis pajak daerah lainnya, ada beberapa jenis yang baru. Yakni pajak apartemen yang disewakan contohnya hotel, pajak rumah kos, pajak katering dan pajak air tanah.

Penarikan pajak baru tersebut berdasarkan revisi dari Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

”Untuk pajak apartemen yang disewakan seperti hotel dan rumah kos termasuk kategori pajak hotel. Sudah ada apartemen yang kita kenakan pajak karena berperilaku seperti hotel,” jelasnya.

Sedangkan, untuk rumah kos yang dikenakan pajak minimal 10 kamar atau penghuni dalam satu rumah. Apalagi, pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Sebab, potensi pajak rumah kos sangat besar karena mengikuti perkembangan industri.

Untuk jenis pajak lainnya, tercatat hingga Juni 2019 realisasinya hampir mencapai target. Misal seperti pajak hotel Rp14.517.653.503 atau sebesar 36,29 persen dan pajak hiburan Rp15.675.100.000 atau 48,90 persen.

Kemudian pajak reklame sebesar Rp6.727.678.516 atau 40,15 persen, lalu pajak parkir Rp15.379.050.000 atau 37,90 persen dan pajak air tanah Rp1.925.383.043 atau sekitar 38,51 persen.

”Sebenarnya untuk pajak air tanah mempunyai potensi yang sangat besar. Namun, hanya sedikit perusahaan yang mendapatkan izin dari usaha tersebut,” katanya.

Betty menambahkan, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi, perolehan pajak daerah lainnya yang belum terealisasi pada tahun ini sebesar Rp283.514.294.903 atau sekitar 50,18 persen.

”Kita tentunya sangat optimis dapat sesuai target sampai akhir tahun ini. Karena, hal itu potensinya masih banyak. Apalagi terdapat jenis pajak yang baru. Jadi saat ini masih berjalan,” tandas Betty. (ers)

Disarankan
Click To Comments