KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Perjalanan Dinas Walikota Tangerang ke luar negeri jika untuk mempelajari proyek pengembangan Kota Tangerang menurut sejumlah pihak tidak mesti dilakukan, sebab Presiden Jokowi kerap menyebut melalui smartphone saja program pengembangan program di daerah sudah bisa diakses.
“Pak Jokowi pun pernah memberikan statmen kalau pejabat gak usah pergi bolak-balik ke luar negeri jika untuk mempelajari pengembangan program pembangunan di wilayahnya. Karena dalam smartphone saja sudah bisa dilakukan. Artinya benar, kita harus melihat sisi efektivitas dan efisiensi,” ucap Miftahul Adib pengamat kebijakan publik asal Universitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, kepada penamerdeka.com, Rabu (22/8/2019).
Dia melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, peran monitoring serta pembinaan Gubernur kepada Walikota atau Bupati dalam menjalankam sistem pemerintahan daerah sudah sangat jelas.
Banyak ketentuan yang mengatur perihal ini, termasuk diperkuat lagi dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Artinya Pak Walikota jangan kangkangi aturan yang sudah ada,” kata Adib.
Apalagi kalau terbukti Walikota Tangerang pergi dalam dinasnya tanpa ijin dari Kemendagri, sama juga banyak aturan yang dilanggar.
Menurutnya, Kemendagri memang harus tegas lantaran ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem pengkoordinasian antara pemerintahan daerah dan pusat.
Kasus yang terjadi pada Bupati Taulud yang akhirnya berbuntut sanksi sejatinya jadi pelajaran kalau pergi ke luar negeri tanpa sepengetahuan Gubernur dan Kemendagri.
“Kemendagri harus respek dalam kasus ini, karena sejumlah pejabat ke luar negeri kerap juga melakukan ‘nego-nego’ untuk kepentingan lain,” tukasnya.
Jadi yang lebih penting kata Adib, semua peraturan termasuk PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan berjalan baik. Dan pasti ada yang ingin diperbaiki secara sistem antara pemerintah pusat dan daerah.
“PP 23 pasti ada tujuan positifnya, kepala daerah harus taati itu,” pungkasnya.
Dan soal aturan itu, Kemendagri sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten. Hal ini tandas Adib, semakin jelas bahwa semua bupati dan walikota di Indonesia harus mentaati aturan itu.
Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah ketika dikonfirmasi, perginya dia ke luar negeri tanpa menggunakan dana APBD. Walikota juga mengaku akan siap memenuhi panggilan Kemendagri.
Menyinggung soal surat ijin, Arief menjelaskan, dirinya jauh-jauh hari selalu mengajukan surat ijin ke Gubernur sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita pastinya selalu mengajukan surat izin, namun memang tidak pernah ada respon untuk syarat proses selanjutnya di Kemendagri,” tuturnya. (rd/syam)