KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Dua begal sadis terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian lantaran berusaha melarikan diri saat penyergapan di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Akibatnya, tersangka SF (30) dan KS (31) dilumpuhkan timah panas pada betis kiri dan kanan.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Siswo mengatakan, sementara satu tersangka lainya DI (32) langsung menyerahkan diri saat melihat dua rekanya terkapar diterjang timah panas.
“Ketiga pelaku terpergok saat menyembunyikan hasil curianya, kawanan ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya,” tutur Siswo, Rabu (25/9/2019).
Tertangkapnya kawanan begal ini kata Siswo, bermula saat petugas tengah melakukan observasi dan patroli lapangan melihat ada gerak-gerik mencurigakan di daerah Desa Mekarsari.
Saat itu, Ada lima orang tengah berboncengan dengan tiga sepeda motor menuju arah tempat pembuangan sampah.
Tim Buser pun membuntuti mereka dan benar didapati mereka hendak menyembunyikan motor hasil curian. Kemudian petugas berusaha mendekati, para tersangka langsung panik melihat didatangi petugas dan berusaha melarikan diri.
Apalagi, petugas mendapatkan laporan adanya kawanan begal yang beraksi merebut paksa kendaraan korban di wilayah Kabupaten Bekasi. Berbekal laporan tersebut lah petugas menemukan mereka.
“Dua pelaku berusaha melawan, lalu langsung dilumpuhkan petugas, satu menyerahkan diri, dua lagi berhasil kabur,” katanya.
Siswo menyatakan, setiap selesai beraksi kawanan ini kerap menyembunyikan sepeda motor atau harta berharga di belakang tempat sampah.
Selain itu, petugas mengetahui sejumlah motor yang dibawa curian itu pada tempat kuncinya rusak akibat dibobol. Polisi juga menemukan beberapa sepeda motor hasil aksi mereka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beberapa kali beraksi secara sadis dan sudah banyak korbanya yang dilukai menggunakan sebilah senjata tajam.
Siswo menambahkan, mereka melakukan aksinya sekitar pagi dini hari. Komplotan begal sadis itu juga mengincar pengendara yang pulang pagi dini hari seorang diri.
“Biasanya hasil curian biasa dijual sebesar Rp2 juta ke penadah. Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersanka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan amcaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (eres)