KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan 2.464 unit HP ilegal yang terdiri dari berbagai merek dalam periode 2018 kemarin senilai Rp3,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, ribuan barang bukti tersebut hasil dari pencegahan di terminal Bandara Soetta. Baik dari terminal 2 ataupun terminal 3.
“Jumlah nilainya itu sekitar Rp3,4 miliar kalau dia harus membayar biaya masuk, hampir Rp1,1 Miliar,” terang Erwin di halaman kantor Bea Cukai Bandara Soetta usai pemusnahan, Selasa, (8/10/2019).
Erwin menjelaskan, pemusnahan ini mulai dari jenis HP Xiaomi, IPhone dan yang lainnya. Akibat barang-barang ilegal ini, kerugian negara jika di list sekitar Rp1,1 miliar.
“Modusnya sebenenrya ini tidak ada kesadaran dari masyarakat dan tidak ketahuan masyarakat. Sebetulnya, masyarakat hanya boleh membawa HP ke Indonesia hanya dua buah saja,” tutur Erwin. (hisyam)