Bea Cukai Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari Jastip

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengimbau kepada masyarakat jasa titip (Jastip) apabila hendak ke luar negeri.

Sebab, bisnis personal shopper atau pelaku jasa titip (jastip) ilegal kian menjamur. Bahkan pelaku jastip terang-terangan menawarkan jasanya melalui media sosial.

Tak sedikit pula pelaku jastip terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di lantaran kedapatan membawa barang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan.

Guna mencegah pelaku-pelaku jastip ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tipe C Soetta gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang berangkat ke luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan mengatakan, CID adalah salah satu program untuk mengedukasi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

“Jangan sampai mereka yang pergi ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia bawa barang jastip,” terang Finari, Jum’at (15/11/2019).

Finari menjelaskan, setiap warga yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang mewah. Seperti ponsel selama mereka memberitahukan barang bawaannya di form customs declaration.

“Sebenarnya kita memberikan di awal itu self assessment untuk mengisi form customs declaration secara jujur. Kalau dia declaration, akan dikurangi 500 US Dollar dari total harga barangnya,” katanya.

“Tetapi kalau dia dengan sengaja tidak memberitahukan, tentu tidak mendapatkan pengurangan 500 US Dollar tersebut. Serta harus membayar pajak dan bea masuk secara penuh,” tuturnya.

Finari menyatakan, jastip dapat merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Bahkan, merugikan negara, karena mekanisme jastip tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya, tergantung jenis barangnya. Kalau jastip itu bisa dikelompokkan sebagai pedagang karena disengaja beli untuk diperdagangkan,” tuturnya.

Finari pun mengimbau, masyarakat agar sadar untuk membayar bea masuk dan pajak barang-barang impor yang dibeli di luar negeri. Khususnya yang melebihi batas pembebasan bea masuk 500 US Dollar per penumpang.

“Kami juga mengimbau agar kita selalu mencintai produk dalam negeri demi kemajuan industri dalam negeri. Terlebih sekarang banyak pelaku usaha dalam negeri yang juga perlu kita dorong,” imbuhnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments