Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Pilkades di Tangerang

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil membekuk tiga pelaku yang bermain judi Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa.

Ketiganya adalah K (48) dan T (53) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta SB (43) warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Ketiganya kami tangkap di showroom motor di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, saat mengepul uang,” ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/11/2019).

Ade mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka K berperan pengumpul uang taruhan dari pemasang judi pilkades, tersangka S berperan saksi dan dijanjikan mendapat bagian sepuluh persen dari uang kemenangan judi.

“Sedangkan tersangka T perannya sebagai orang yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu,” katanya.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap bermula saat anggota yang sudah diterjunkan ke desa untuk pengamanan sedang melakukan patroli.

Lanjutnya, anggota kemudian mendapat informasi dari salah satu warga bahwa akan terjadi praktik judi.

Ade menuturkan, anggota kemudian mendalami informasi itu termasuk melakukan penyelidikan tertutup atau menyamar. Hasilnya tim berhasil membongkar praktik judi dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp10 juta.

“Ketiga tersangka merupakan timses salah satu calon kepala desa. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.

Ade juga memastikan akan terus mendalami pengungkapan tersebut. Sedangkan para tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres.

“Kami akan terus telusuri jaringan judi pilkades. Dan kami imbau jauhi judi dan tindakan melawan hukum lainnya,” imbuh Kapolres. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments