Usai Mengalami Penundaan, APBD 2020 Tangsel Senilai Rp3,9 Triliun Disahkan

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi ketuk palu di angka Rp 3,9 triliun.

Anggaran tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tangsel, Sabtu (30/11/2019).

Wakil ketua Fraksi Golkar Sukarya mengatakan, postur anggaran Rancangan APBD Tahun 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat.

Dimana postur anggaran tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 28 persen untuk gaji pegawai dan operasional Pemkot, dan Belanja Langsung sebesar 72 persen untuk kepentingan masyarakat.

“Nilai tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp2,843,308,316,363.00 dan belanja tidak langsung Rp1,078,056, 651,155.20.,” kata Sukarya, Sabtu (30/11/2019).

Meski mengalami penundaan, Sukarya mengaku, sebagai legislator DPRD Tangsel sudah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Kota Tangsel.

Kendati demikian, Sukarya mengungkapkan, pengesahan RAPBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD bukan tahapan final. Sebab, Draft RAPBD tersebut akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

“APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2016-2021. Jika saja terjadi penundaaan pengesahanan APBD 2020, maka proses RPJMD Tangsel akan terganggu dan akan ada fase yang hilang dalam proses pembangunan tersebut dan tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Terkait dengan dinamika proses yang bekembang dalam pembahasan RAPBD Tahun 2020, Sukarya menyebut, merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Untuk pengesahan ini, dia berujar, DPRD Tangsel sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemprov Banten, agar proses pengesahan RAPBD T2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apa yang menjadi Keputusan DPRD Tangsel merupakan bukan keputusan pribadi melainkan keputusan bersama, kolektif kolegial yang mengutamakan keberlangsungan pembangunan Kota Tangsel,” pungkas Sukarya.

Sementara, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengucapkan sukur karena RAPBD sudah disahkan oleh DPRD.

Pria yang kerap di sapa Bang Ben ini berujar, tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Banten.

“Setelah hari ini disahkan kita akan menyampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi. Nanti hasilnya seperti apa dari Bapak Gubernur kita punya waktu 14 hari,”ucapnya.

Kemudian Ben menambahkan, penundaan dalam proses pengesahan akan menjadi catatan untuk perbaikan usulan kedepannya.

“Tentunya semua saran dan semua pendapat dari DPRD itu akan menjadi catatan dan akan terus kita perbaiki untuk peningkatannya,” tandas Ben.

Untuk diketahui, pengesahan RAPBD 2020 Tangsel sempat beberapa kali mengalami penundaan, dikarenakan ada Fraksi menganggap rancangan anggaran yang diusulkan Pemkot Tangsel masih perlu dikaji ulang.

Hingga akhirnya disahkan walaupun dalam paripurna pengesahannya tersebut diwarnai walk out Fraksi Gerindra-PAN. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments