Alot! Sengketa Informasi Warga dan Kejati Banten Berakhir Mediasi, Ini Kesepakatannya

DISEBUT ADA WIN-WIN SOLUSI PENYELESAIAN INFORMASI

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sidang sengketa informasi antara dua warga sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selaku termohon, Rabu (4/3/2020).

Agenda sidang pertama dengan nomor register107/XII/KI/BANTEN-PS/2019 dipimpin Ketua Majelis Hakim KI Banten yakni Nana subana dan dua anggota Majelis Hakim, Toni Anwar Mahmud dan Heri wahidin.

Setelah melalui proses sidang, hakim menawarkan pemohon dan termohon agar melakukan upaya mediasi.

“Mediasi sempat alot, karena pihak termohon Kejati Banten ingin minta kejelasan secara detail terkait maksud dan tujuan dari 16 poin informasi yang dimohonkan pemohon,” kata Luthfi Nawawi selaku mediator ditemui wartawan usai mediasi yang berlangsung di KI Provinsi Banten, Rabu (4/3/2020).

Dia melanjutkan, dalam kesempatan mediasi pihak termohon sudah menyampaikan perihal jawaban bisa diberikan serta permohonan yang tidak diserahkan kepada pemohon.

“Tadi (mediasi, red) ada sejumlah item yang tidak bisa diberikan karena alasan tertentu,” ucap Luthfi.

Jadi kata dia, untuk termohon ada kewajiban menyampaikan data-data yang sudah disepakati. Hasil mediasi adalah termohon bersedia untuk memberikan daftar informasi publik yang diminta pemohon pada tanggal 30 Maret 2020 nanti.

Luthfi menandaskan kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, artinya nantinya tidak ada lagi sidang ajudikasi lanjutan dari ke dua belah pihak.

Sementara dari pihak Kejati Banten mengaku adanya gugatan dari pihak pemohon hingga berproses ke KI Banten lantaran adanya salah paham dan kurang komunikasi dari kedua pihak.

“Tetapi dari proses mediasi ini ada sejumlah kesepakatan. Diselesaikan secara mediasi. Ada beberapa permintaan yang bisa diberikan. Itu bermula karena diskomunikasi aja ya mas,” ucap Kapus Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan ditemui usai proses mediasi.

Pada intinya pihak Kejati Banten akan memberikan informasi publik kepada pemohon sepanjang bisa dipertanggung jawabkan.

Kesepakatan tadi kata Ivan menunjukan adanya win-win solusi antara kedua pihak. Dan kesepakatan itu bersifat mengikat. Ada sejumlah permohonan yang tidak bisa diberikan dan ada yang dapat diserahkan ke pemohon.

“Jadi bukan item peritem karena ini langkah win-win solusi. Kita berikan kalau yang bisa. Ada (permohonan informasi) yang bisa diberikan dan ada yang tidak,” tandas Ivan.

Seperti diketahui dua warga negara asal Tangerang yakni Suhendar dan Yusman Nur (Pemohon) mengadu ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten, lantaran menganggap Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten dianggap menutupi-nutupi informasi yang dimohonkannya.

“Dalam UU (Undang-Undang) keterbukaan informasi publik itu jelas memberikan kepada warga negara hak untuk mengetahui. Atas dasar itu saya meminta permohonan informasi untuk mengetahui bagaimana tatakelola keuangan negara di Kejati Banten,” ucap Suhendar persidangan di KI Banten, Kota Serang, Rabu (4/3/2020).

Tetapi kami dalam proses mediasi mengapresiasi langkah yang dilakukan termohon dalam hal ini pihak Kejati. Ada kesepakatan antara kami sebagai pihak-pihak.

“Ada beberapa kesepakatan dalam proses upaya mediasi, saya dan Kejati ya setuju. Tinggal menunggu data informasi keterbukaan publik yang kami minta,” ucap Suhendar. (red)

Disarankan
Click To Comments