Pemerintah Potensi Langgar Konstitusi Lewat RUU Ciptaker

JAKARTA,PenaMerdeka – Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif mengungkapkan, bahwa pemerintah berpotensi langgar konstitusi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan data KODE Inisiatif, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut selama 16 tahun Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan konstitusi.

“Terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja,” ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di Kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi sorotan pihaknya. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Kedua, kata dia, tindak lanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.

Ketiga, lanjut dia, munculnya ‘pasal zombie’ atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja.

“Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, berarti pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi pula,” jelasnya. (rur)

Disarankan
Click To Comments