Warga Kota Tangerang Bisa Ajukan Penyemprotan Disinfektan, Ini Caranya!

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), warga Kota Tangerang dapat mengajukan pelayanan penyemprotan disinfektan di rumah.

Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan mengatakan, kalau pihaknya menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga.

“Bisa, kita menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga tapi ada tahapannya,” jelas Ade di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (16/3/2020).

Tahapannya, kata Ade yang diperlukan hanya mengajukan surat permohonan saja ke kantor PMI Kota Tangerang yang berlokasi dekat Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.

Surat harus dilengkapi dengan alamat yang ditujukan dengan mencantumkan salah satu warga sebagai penanggungjawabnya.

“Tetep harus ada penanggungjawabnya, bisa juga mengajukan dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili,” jelas Ade.

Kendati demikian, PMI Kota Tangerang hanya melayani penyemprotan rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang.

Ade juga menjelaskan, kalau pihaknya sampai saat ini masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkerumun banyak orang.

Ade mencontohkan, seperti masjid, gereja, polres, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.

“Memang semua jenis tempat umum sudah hampir semua, tapi kan masjid di Kota Tangerang enggak cuma satu. Kayak Masjid Raya Al-Azhom belum kita semprot,” sambung Ade.

Untuk pencegahan, ia menambabkan warga bisa menggunakan cairan pemutih pakaian, karbol, pembersih lantai. “Untuk sementara saja bisa pakai pemutih pakaian dan karbol juga bisa,” tutup Ade. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments