KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 43 calon tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ditolak masuk di Bandara Internasional Soekatno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Mereka tidak diizinkan masuk ke Indonesia pada Senin (16/3/2020), karena masalah Health Certificate (HC) dan ditolak terkait pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, penolakan puluhan WN Tiongkok dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soetta.
“Mereka sebagian besar persoalannya adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya kedaluwarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Makanya 43 orang semuanya kami tolak,” terang Godam kepada wartawan di Bandara Soetta, Kamis (19/3/2020).
Godam menjelaskan, sebenarnya 43 WN Tiongkok itu memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian. Namun, kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan.
“Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing di Indonesia,” katanya.
43 WN Tiongkok itu datang ke Indonesia transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya itu, dalam kurun waktu dari tanggal 5 Januari-19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta telah menolak 82 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Dari jumlah tersebut, paling banyak earga negara Tiongkok, dan beberapa warga negara asal Malaysia, Inggris, Mali, Jepang, India, Yaman, Amerika Serikat, Ghana, Italia, dan Australia.
“Dengan Permenkumham Nomor 3 kemudian berubah menjadi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara Tiongkok,” tukasnya. (hisyam)