Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta Bakal Diberlakukan Pembatasan Oprasional
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang bakal diberlakukan pembatasan operasional mulai 1 April 2020 mendatang.
Pembatasan pengoperasian dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
Executive General Manager Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020.
Surat acuan tersebut terkait dengan meluasnya penyebaran wabah virus korona (covid-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
“Tujuannya adalah untuk pencegahan penyebaran covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” terang Agus, Minggu (28/3/2020).
Agus menjelaskan, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.
Artinya, kata dia, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (seluruh tujuan domestik) Trigana Air (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
“Untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,” katanya.
Di Terminal 3, Agus menuturkan, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di check-In konter Island E.
Meskipun dialihkan ke Terminal 3, passenger service charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
“Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,” katanya.
Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 bersifat sementara selama masa darurat bencana wabah covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.
“Perlu kami sampaikan pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,” tukasnya.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh badan usaha angkutan udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Soetta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. (hisyam)