UPDATE PSBB: Pelanggar di Kota Tangerang Capai Ribuan, Didominasi Pemotor

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada ribuan pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.

Dari data yang didapat, total ada 1.248 pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang selama PSBB yang sudah diterapkan sejak Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

“Tidak menggunakan masker ada 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290,” kata Agung kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Ia menyatakan, dari 1.248 pelanggaran itu terdapat juga pelanggaran dari pengendara roda empat. Tercatat pengendara mobil yang tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang pelanggar.

Lalu, pelanggaran melebihi jumlah kapasitas penumpang atau lebih dari 50 persen kapasitas mobil ada 137 kendaraan. Penegakan pelanggaran itu juga tidak luput pada kendaraan angkutan umum.

Agung mengatakan sebanyak 59 orang tercatat melanggar ketentuan PSBB karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.

“Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan,” jelas Agung.

Sama halnya dengan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang, terdata ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.

Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.

Agung menuturkan, hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, pelanggar mulai diberikan blangko teguran.

Blanko teguran akan diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan PSBB di Kota Tangerang.

“Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko,” kata Agung.

Sementara, pada hari pertama dan kedua pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, pihaknya masih memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pengguna jalan.

Sebab, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan pengawasan disemua check point sejak Sabtu (18/4/2020) dan Minggu (19/4/2020).

“Memang di hari pertama dan kedua kemarin belum, hanya teguran lisan dan imbauan saja,” ujar Agung.

Sebagai informasi, penerapan PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan sejak Sabtu (18/4/2020) selama 14 hari sampai Minggu (1/5/2020).

Tangerang Raya sendiri meliputi tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19, tertulis beberapa jenis transportasi dan angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama penerapan PSBB di Tangerang Raya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments