Dianggap Mandek di Kejari Kota Tangsel, P4TRA Bawa Kasus PT PITS ke Kejagung
KEJARI KLAIM TELAH MENINGKATKAN STATUS HUKUM
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Menurut Kemal MS, Ketua Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang sempat ditangani Kejari Kota Tangsel dianggap tidak menemui progres penanganan hukum secara signifikan.
Karena itu, pihaknya kata Kemal, kasus yang mendera BUMD milik Pemkot Tangsel itu sekarang dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Sebab hingga kini, meskipun dalam keterangan sebelumnya Kejari mengklaim dalam proses penyelidikan, tetapi pihaknya menganggap belum ada perkembangan dalam kasus dugaan korupsi di PT PITS.
“Yang disampaikan Kejari Tangsel sekitar sebulan lalu, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan, tapi hingga hari ini tidak ada lagi kabar beritanya,” ucapnya dihubungi via telepon selulernya, Rabu (3/6/2020).
Kemal mengaku telah menyerahkan laporan pengaduan sebanyak 5 berkas ke Kejagung RI.
Dia melanjutkan, lima berkas yang diserahkan dalam laporan pengaduan P4TRA, berisikan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi oknum-oknum direksi PT PITS.
“Banyaklah bukti-bukti yang sertakan dalam laporan, mengenai beberapa persoalan seperti jual beli air bersih, lelang pembangunan gedung, dan kerjasama investasi dengan cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Tangsel Tirta Mandiri (TTM),” tambah Kemal.
Sebelumnya, pada Jumat (8/6/2020) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Muhamad Taufik Akbar mengatakan, telah meningkatkan penanganan persoalan PT PITS ke tahap penyelidikan. Dan saat ini sudah pihak sudah dimintai keterangan.
“Dalam perkembangannya PT PITS itu sudah kita tingkatkan, ke proses penyelidikan, jadi sudah ada tindakan hukum. Ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami kasih tau,” pungkas Taufik. (sg/red)