Kejagung RI Desak Kejari Kota Tangsel Usut Kasus Dugaan Tipikor PT PITS

SEMPAT DILAPORKAN KE KEJARI KOTA TANGSEL

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menyebut telah meneruskan kasus ini ke Kejati Banten lalu ditindaklanjuti pihak Kejari Kota Tangsel.

Kejagung meminta Kejari Kota Tangsel supaya segera menuntaskan persoalan ini meski diakuinya kerap menemui sejumlah hambatan.

Sebelumnya lantaran dinilai lamban, kasus dugaan Tipikor langsung dilaporkan Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) ke Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Sutiyono, pihaknya sudah menerima laporan dari Presidium NGO P4TRA terkait dugaan Tipikor PT PITS.

Setelah mendapat laporan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 maka pihaknya kembali memerintahkan Kejari Kota Tangsel segera menindaklanjuti kasus.

Lalu kata Hari, Kejagung sudah meminta secara langsung khususnya Kasi Intel agar segera menindaklanjuti kasus PT PITS atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran di perusahaan plat merah milik Pemkot Tangsel.

“Laporan sudah diterima Kejari Tangsel dan info Kasi Intel sudah ditindaklanjuti, dalam mengungkap sebuah kasus tidak semudah membalikkan telapak tangan,” terangnya saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (7/5/2020).

Menurut Hari laporan harus dikaji secara konprenhensip, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Pelapor juga dapat secara berkala berdiskusi dan memberikan informasi kepada tim penyelidik.

“Saya melihat Kejari Tangsel sedang bekerja, jika memang Tim Penyelidik tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka bisa disampaikan secara hirarkhi ke Kajari dan atasan lagi dalam hal ini Kajati,” ujarnya.

Terkait dengan laporan yang sudah masuk ke Kejagung, Hari menjelaskan tetap berproses secara administrasi dan pastinya memerlukan waktu. Lanjutnya, pastinya laporan tersebut sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018 dan meminta pelapor memahaminya.

Prosesnya nanti Kejati Banten akan meminta Kejari Tangsel menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Kejagung.

“Semua laporan pengaduan selalu ditangani serius, namun setiap pengaduan belum tentu benar. Tentu harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP No. 43 th 2018,” ungkapnya.

Terkait dianggap lambat proses yang dilakukan oleh pihak Kejari Tangsel dalam menangani laporan PT PITS, Hari menjelaskan dalam situasi wabah Covid-19 memang butuh waktu untuk meminta atau memanggil pihak-pihak terkait untuk hadir.

Pihak Kejari Tangsel harus melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan biasanya Kejati Banten yang akan Ekspose namun pihak pelapor (P4TRA) bisa meminta penjelasan perkembangan atas laporannya.

“Dalam situasi covid begini memang butuh waktu, apalagi pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak bisa hadir, sehingga butuh waktu. Pelapor bisa meminta penjelasan perkembangannya atas laporannya,” tukasnya.

Sebelumnya P4TRA melaporkan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni PT PITS ke Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Menurut Ketua P4TRA, Kemal MS, langkah tersebut dilakukan, sebab sejauh ini penanganan Kasus PT PITS oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kota Tangsel belum menunjukan perkembangan signifikan.

“Tadi kita menyerahkan berkas laporan pengaduan sebanyak 5 berkas ke Kejagung RI. Ini kita lakukan karena penanganan persoalan PT PITS di Kejari Tangsel belum ada perkembangan. Yang disampaikan oleh Kejari Tangsel sekitar sebulan lalu, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan, tapi hingga hari ini tidak ada lagi kabar beritanya,” ujarnya. (sg/red)

Disarankan
Click To Comments