Penipu Berkedok Perumahan Syariah Fiktif di Lebak Dijerat 4 Tahun Penjara
3600 NASABAH DIRUGIKAN OKNUM RUMAH SYARIAH
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan empat orang terdakwa kasus penipuan perumahan syariah fiktif di Maja, Lebak, Banten. Empat orang terpidana itu diantaranya, Moch. Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun dinyatakan bersalah melakukan penipuan.
Sidang yang digelar di ruang sidang 5, PN Tangerang ini berlangsung Senin (8/6/2020). Dalam putusan, Ketua Majlis Hakim Gatot Suwardi memvonis keempat tersangka dengan hukuman yang berbeda.
Hal ini dikatakan langsung oleh Tim Kuasa Hukum korban yakni Ahmad Rohimin mengaku puas atas keputusan Ketua Majlis Hakim. Terlebih lagi putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk Sopi 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun dan Siswanto dan Hariyanto 4 tahun,” terang Ahmad usai dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (8/6/2020).
Dia mengaku, puas lantaran apa yang telah diperjuangkan ini dianggap berhasil. Selain itu Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan akan menyita aset milik tersangka.
“Sekarang aset aset yang telah disita dari tingkat kepolisian dan kejaksaan, putusannya tadi dikembalikan (ke korban),” ungkapnya.
Dengan demikian dia mengaku setelah ini akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan hak para korban yang telah ditipu.
“Setelah putusan ini kita akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel kita komunikasi pengembalian aset – aset untuk mengganti rugi kepada korban,” tukasnya.
Sementara itu salah satu korban penipuan ini Naya (23) juga mengaku puas dengan putusan yang ditetapkan oleh Majlis Hakim. “Alhamdulillah kami puas. Saya terimakasih sekali kepada ketua Majlis Hakim yang mau memberikan keputusan lebih dari tuntutan,” kata Naya.
Naya menambahkan, dirinya mengaku atas kejadian ini telah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil jerih payahnya bersama dengan keluarga. “Kami ngumpulin dikit demi sedikit. Alhamdulillah kalau memang akan dikembalikan,” tukasnya.
Untuk diketahui, atas kejadian ini setidaknya sekitar 3600 orang mengalami kerugian materil. Total dari semua kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 milliar lebih. (hisyam)