Dianggap tak Transparan, Satpol PP dan DPMPTST Kota Tangsel Dilaporkan ke KI Banten

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Tangsel dilaporkan warga karena dianggap tidak transparan terkait proses pemasangan reklame di Kota Tangsel.

Sebelum melaporkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Ahmad Priatna dan Suhendar selaku pihak pemohon sempat secara resmi meminta laporan pengelolaan keuangan, tata kelola perizinan reklame ke DPMPTST dan Satpol PP.

Tetapi hingga berita ini ditayangkan kedua instansi di bawah Pemkot Tangsel itu tak kunjung memberikan jawaban. Seharusnya kata Suhendar, ketika badan publik dimintai informasi dari masyarakat terkait kegiatan harus memberikan.

Kami juga meminta transparansi soal regulasi izin dan aliran pemasukan pemasangan reklame. Karena jika ada oknum memasang reklame tanpa izin akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkot Tangsel.

“Arus kas pemasukan pendapatan PAD di Tangsel juga masuk dari sektor pemasangan reklame. Ini harus terpublikasi ke masyarakat,” ujarnya.

Kata dosen di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangsel ini iformasi yang transparan dari Satpol PP dan DPMPTST Kota Tangsel tidak menemui harapan kami. Jadi keduanya kita ajukan permohonan sengketa informasi di KI Banten.

Apalagi beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Tangsel di beberapa titik wilayah menertibkan sejumlah spanduk dan reklame. Dia mempertanyakan dasar reklame dan spanduk yang berizin dan tidak berizin.

“Nah kita minta soal proses penertiban yang berizin dan tidak berizin. Tapi rupanya dasar penertiban yang dilakukan Satpol PP kami anggap tidak mempunyai dasar. Pasalnya, kami sempat minta dasar informasi secara tertulis, tapi gak diberikan,” kata Suhendar kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

“Sekarang tinggal dijadwalkan sidang KI Banten. Kita sudah laporkan pada 5 Juni 2020 ke KI Banten,” kata melanjutkan. (sg/red)

Disarankan
Click To Comments