KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah tiket penerbangan. Evaluasi itu dilakukan usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap kartelisasi harga tiket penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.
“Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, parameter banyak ada bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (25/6/2020).
Novie menuturkan pihaknya menghormati putusan majelis KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.
Pada sidang putusan, Selasa, 23 Juni 2020, KPPU memutuskan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
“Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU,” katanya.
Meski demikian, Novie menilai keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas atau hanya mewajibkan maskapai untuk lapor. Ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
“Makanya kita dorong operator untuk mendorong keputusan (tarif batas atas) itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU,” terangnya.
Novie menyatakan, peninjauan kembali tarif batas atas itu akan diskusikan oleh direktur angkutan udara dengan bagian hukum. Saat ini pihaknya belum berani memastikan kapan aturan baru tersebut akan terbit.
“Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Kalau kurs dolar kita anggap sudah bagus, ya kita berlakukan revisi terkait tarif batas bawah dan atas itu. Soal bahan bakar turun ya melihat signifikan turunnya baru akan kita berlakukan,” jelasnya.
Adapun sidang putusan KPPU menyatakan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Namun, para maskapai ini tidak tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. (hisyam)