KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meminta pelaksanaan salat Idul Adha tidak difokuskan dalam satu tempat. Hal itu sebab berpotensi menimbulkan kerumunan massa di saat pandemi covid-19 ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 451/1652-Kesra/2020 tentang tata cara penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberlakukan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19.
“Agar penyelenggaraan salat Iduladha digelar di sebanyak-banyaknya tempat. Untuk mencegah berkerumunnya massa yang berpotensi menyebarkan covid-19,” terang Arief, Kamis (22/7/2020).
Dia mengingatkan, untuk penyembelihan hewan kurban agar dilakukan dengan menerapkan jaga jarak. Selain itu, juga tidak melibatkan banyak orang.
“Panitianya juga harus memberlakukan protokol kesehatan seperti pakai masker dan menjaga kebersihan di lokasi pemotongan,” ujar Arief.
Arief menuturkan, pembagian hewan kurban yang sudah dipotong untuk diberikan ke masyarakat diharapkan tidak menggunakan metode lama. Panitian kurban disarankan langsung mengantar hewan kurban ke penerima.
“Pembagian hewan kurban yang sudah dipotong juga diharapkan tidak lagi menyebar kupon dan mengumpulkan masyarakat untuk ambil hewan kurbannya,” katanya.
Sementara, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Bevy, mengatakan pengurus masjid yang menerima pemotongan hewan kurban saat Iduladha tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diselenggarakan tanpa adanya masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.
“Kepada teman-teman pengurus masjid kami mengimbau agar saat pemotongan hewan kurban hanya dilakukan pengurus masjid dan petugas panitia penyembelihan kurban, jadi tanpa penonton,” ungkap Bevy.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Abduh Surahman, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 524/729-DKP/2020 terkait pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi covid-19.
Dalam surat tersebut tertulis penjualan hewan kurban harus melakukan pembatasan jarak. Selain itu, mereka juga harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring atau diawasi oleh panitia Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan lainnya.
“Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” jelas Abduh.
Abduh menjelaskan, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker selama melakukan proses jual beli.
Khusus penjual atau pekerja lapak juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.
“Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan DKP serta Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran covid-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat,” pungkasnya. (hisyam)