PKS Banten Pertanyakan Skenario Pinjaman Pemprov-Pusat: Uang Rakyat Kok Hutang
PEMPROV BANTEN HARUS BEBERKAN POLA PENGEMBALIAN HUTANG
BANTEN,PenaMerdeka – PKS Banten menyayangkan pola pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salahsatunya skenario pinjaman Pemprov ke pemerintah pusat.
Saat ini Pemprov Banten memanfaatkan tawaran kebijakan PEN dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 triliun.
Di masa pandemi menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois, pihaknya menyayangkan adanya skenario pinjaman pusat ke daerah.
“Sebab, seharusnya dalam penanganan covid-19 tidak ada istilah pinjam meminjam, tetapi lebih baik bantuan saja. Pemerintah Pusat kan mengklaim penanganan covid ini anggarannya sampai ratusan triliun. Itu kenapasih tidak dikucurkan ke daerah? Kenapa daerah harus ngutang,” ungkap Juhaeni saat ditemui penamerdeka.com di ruangan fraksi PKS, DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (12/8/2020).
Seharusnya, dalam kondisi seperti ini harus saling membantu. Dan mempertanyakan upaya pusat yang memberikan kebijakan hutang kepada pemda.
“Daerah posisinya sedang terpuruk, kenapa pusat memberikan hutang bukan bantuan kepada daerah, seharusnya bantuan saja sesuai data yang terdampak, kecuali daerah itu tidak terdampak, jangan dikasih. Ini daerah harus bangkit,” katanya.
Menanggapi besaran hutang yang diajukan, Anggota Komisi IV ini mengaku terkait hal tersebut sudah dipagari PP Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2020.
Jadi tidak perlu melakukan persetujuan legislatif, sehingga pihaknya mau berbicara apa saja tidak dapat mempengaruhinya.
“Dirapat pertama Pemprov tidak ada pemberitahuan, waktu itu belum ada surat pemberitahuan mangkannya tidak dilanjutkan. Rapat yang kedua, pada tanggal 11 kemarin baru ada penyampaian dari Sekda total pinjamannya Rp4,9 triliun.
Ketika kita minta skema pembayarannya katanyasih lunak dan bunga 0 persen,” katanya.
Ia mengaku, tidak mempermasalahkan hal tersebut, tetapi menurutnya, masyarakat perlu penjelasan, berapa tahun pengembaliannya, mulainya tahun berapa dan tiap tahun berapa bayarnya.
“Itu harus jelas, agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya. (dra)