DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tempat Hiburan di Kelapa Dua Ditutup

KASUS COVID DI KABUPATEN TANGETANG MENINGKAT

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Saat pelaksanaan PPDB, DPRD Kabupaten Tangerang meminta seluruh tempat hiburan karaoke, bar, club malam, panti pijat dan spa di Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan yang merupakan kawasan Gading Serpong ditutup.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin, Senin, (12/9/2020), saat ini tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang melonjak.

Bahkan, Gubernur Banten dan DKI Jakarta pun memberlakikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, tempat hiburan malam, pijat dan spa merupakan tempat yang rawan terhadap penularan Covid-19.

“Kami mendukung PSBB yang dikeluarkan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar. Sesuai Perbup PSBB, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi selama PSBB,” kata Asyayudin kepada penamerdeka.com, Senin (14/9/2020).

Politisi asal partai Gerindra ini meminta agar Satpol PP segera menutup tempat hiburan, spa dan panti pijat yang masih membandel.

Tindakan penertiban merupakan langkah dalam mencegah penularan Covid-19. Terlebih Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan saat ini menjadi wilayah tertinggi dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19.

“Sebagai pimpinan DPRD, kami menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang, untuk bersama-sama mencegah Covid 19, dan membiasakan memakai masker jika keluar rumah mencuci tangan serta menjaga jaga jarak aman, dan mengikuti protokol kesehatan,” tandasnya. (red)

Disarankan
Click To Comments