Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 62 Pelanggar Prokes Disanksi Bersih-bersih Jalan
SANKSI OPERASI YUSTISI EFEK JERA CEGAH COVID
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemberlakuan operasi yustisi di Kota Tangerang pada hari ke-8 (delapan), Senin (21/9/2020), sekaligus dalam penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 itu berhasil menjaring sebanyak 62 pelanggar.
Petugas gabungan dari unsur 3 pilar , para pelanggar terjaring di tiga titik berbeda, yakni di Jalan TMP Taruna sebanyak 17 orang pelanggar.
Sementara operasi yustisi di Jalan Jenderal Sudirman mendapati 8 orang serta di Jalan Jalur Sutera (depan kampus Binus) sebanyak 37 orang.
Menurut KabagOps Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan usai melaksanakan bahwa pelanggar kebanyakan tanpa mengenakan masker.
“Untuk pelanggaran rata-rata ditemukan tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan,” ujar AKBP Ruslan kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selain saksi sosial berupa hukuman menyapu atau menyanyikan lagu nasional, himbauan juga terus dilakukan sehingga masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona
“Langkah ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, hindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbuhnya.
Lebih jauh KabagOps mengajak agar masyarakat menjadikan aturan Protokol Kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup selama pandemi dengan tetap menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
“Setidaknya dengan patuh akan aturan yang ada, bisa meminimalisir penularan virus corona, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya. (chenk)