Hari Tani Nasional, Pemprov Banten Dinilai Belum Berpihak ke Petani

BELUM MAKSIMAL

BANTEN Penamerdeka-Hari ini, Kamis (24/9/2020) merupakan hari tani nasional. Pemprov di bawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten belum berpihak kepada kepentingan petani.

DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten, KBM Fakuktas Pertanian (Faperta) Untirta dan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang menilai belum menunjukan keberpihakannya kepada kaum tani.

“Hasil kajian kita, kesimpulannya di kepemimpinan WH-Andika selama menjadi Gubernur dan Wagub Banten belum berpihak kepada kaum petani,” ucap Sekjen DPW SPI Banten Misrudin, Kamis (24/9/2020).

Ia mengungkapkan, gugustugas reforma agraria di pusat sudah dibentuk. Tetapi Gugustugas di kabupaten kota belum dibentuk, baru di provinsi saja. Itupun belum maksimal.

“Artinya agenda besar ini belum menggebu gebu ke tingkat daerah. Padahal keberadaanya sangat penting,” katanya.

Selain itu, penyelesaian konflik agrarian sampai saat ini masih banyak yang belum diselesaikan dengan serius. Konflik yang kerap terjadi diantaranya, di Cibaliung, Cigemblong, Cadasari, Serta Petani Gorda Binuang.

“Di Cigemblong masyarakat ditakut-takuti, padahal sudah habis Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Di Cibaliung, masyarakat dan pihak perhutani masih ditakut-takuti. Ini perlu ada ketegasan dari ketua gugustugas reporma agraria,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dijelaskan ada pelepasan tanah, sekitar 35 ribu bidang. Dia mempertanyakan siapa yang mendapatkannya.

“Sampai saat ini belum dibentuk perda tentang perlindungan petani. Padahal ini sangat penting bagaimana hari ini petani ketika terjadi puso, alih lahan dan lain sebagainya. Negara harus hadir,” katanya.

Oleh karena itu, di moment hari tani nasional dia menuntut Gugustugas Reforma Agraria di Provinsi Banten harus melibatkan organisasi petani dna mahasiswa.

Menyelesaikan konflik agraria melalui reforma agraria dengan mendistribusikan tanah kepada petani sebagai langkah pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.

“Menjalankan secara sungguh-sungguh Perda Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang PLP2B, dan mengesahkan segera Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” katanya. (dra)

Disarankan
Click To Comments