Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Kabupaten Tangerang, Beli Sabu Pakai Dana Pensiunan

DANA PENSIUN JUGA UNTUK KEBUTUHAN MAKAN

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi berhasil membekuk seorang residivis narkoba di Kabupaten Tangerang, BA diciduk karena kepemilikan narkoba jenis sabu oleh Polrestra Tangerang.

BA adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari jeruji besi pada Juni 2020  lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan.

“Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Ade menjelaskan, selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Ade. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments