Pelaku Vandalisme Musala di Kabupaten Tangerang Terancam Lima Tahun Penjara
POLISI MASIH DALAMI MOTIF
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi menetapkan S, 18 sebagai tersangka aksi corat-coret di musala Darussalam, Perumahan Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku vandalisme itu terancam lima tahun penjara.
“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku yaitu Al-Qur’an dan juga meggunting sejadah,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Ade Ary, Rabu, 30 September 2020.
Kata Ade, dalam kaus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Ade penyidik Polres Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendalami motif aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak,” ujar dia. (hisyam)