KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Muhammad Kardi, Kepala Desa (Kades) Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diberhentikan secara tidak hormat karena persoalan hukum yang menimpanya.
Sebelumnya, dirinya menjalani vonis penjara selama 8 bulan di Rutan Jambe, selama menjalani hukuman Muhamad Kardi dicopot sebagai kades terpilih
Namun, pemberhentiannya sebagai Kades Cisereh dianggap menambarak aturan. Sebab, bertolak belakang dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kata Kardi, dalam ketentuan Pasal 8 Huruf G dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun tidak bisa melanjutkam kembali jabatan Kades. Tetapi dirinya hanya menjalani hukuman hanya 8 bulan.
KRONOLOGI KEJADIAN
Bermula saat digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2017 lalu, dirinya akhirnya terpilih sebagai Kades Cisereh untuk masa periode 2017-2021.
Setahun menjabat, ternyata Ia dipermasalahkan oleh pendukungnya, Ribut Santoso yang membantunya hingga ia menang dalam kontestasi pilkades Cisereh.
Diakuinya Ribut Santoso pernah memberikan uang senilai Rp65 juta sebagai biaya kampanye.
Menurutnya, tak lama berselang sang donatur menagih biaya yang diberikan menjadi Rp800 juta. Dengan berdalih sudah memberikan secara langsung ke pemilih.
Hingga akhirnya Kades Cisereh ini dipersoalkan ke ranah hukum. Muhamad Kardi harus menjalani masa hukuman selama satu tahun di Rutan Jambe.
“Setelah menjalani sidang, putusan sidang pengadilan saya divonis selama satu tahun. Namun, dipotong masa tahanan sehingga saya menjalankan 8 bulan penjara,” tutur pria yang kerap disapa Kardi saat ditemui penamerdeka.com di kediamannya, Senin (5/10/2020).
Dirinya pun hanya pasrah dan menerima kenyataan. Sebab, Kardi mengaku karena banyaknya tekanan yang diterimanya saat itu.
Seetelah 8 bulan menjalani masa hukuman, Kardi pulang ke Kantor Desa Cisereh dan langsung menghadap Sekertaris Desa (Sekdes) yang saat itu menjabat sebagai Plt Kades.
“Dengan mengatakan ‘tenang bahwa bapak Muhammad Kardi akan menjabat kembali’. Itu kata pak Irwansyah (Plt Kades),” ucapnya.
Ketika itu, Kardi pun mengurusi berkas menjabat kembali ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ke Camat Tigaraksa, Yayat Rohiman yang kini menjabat sebagai Camat Balaraja.
“Saya dibilang cacat hukum, kata camat, jadi harus ada PAW (Pergantian Antar Waktu) kepala desa Cisereh,” katanya.
“Sudah ngurus juga ke BPD, minta tanda tangan RT, RW dan warga yang minta saya tetap menjabat. Namun tetap saja tak di gubris ama camat,” lanjutnya.
TESTIMONI KARDI: CAMAT SEMPAT MEMINTA BAKAR BERKAS
Setelah menempuh cara sesuai aturan, Kardi mengaku, rumahnya sempat didatangi oleh Camat Tigaraksa. Kedatangannya itu untuk meminta Kardi membakar berkas syarat permohonan menjadi Kades Cisereh kembali.
Namun, Kardi tidak terpengaruh lantaran masih ingin meminta haknya sebagai Kades Cisereh dan harga dirinya.
“Saat itu camat pernah datang ke rumah saya. Yayat (camat,red) meminta saya untuk membakar berkas yang lagi saya urusi. Saya dimintai nomor rekening untuk di transfer uang Rp500 juta atau saya ditawari mau mobil apa,” ungkapnya.
Kardi berharap, apa yang dialaminya saat ini mendapat keadilan dan perhatian instansi terkait. Termasuk, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar agar mengetahui apa yang terjadi kasus seperti ini di wilayahnya.
“Saya dan keluarga sudah tertindas, karena jabatan saya, hak dan kewajiban saya. Baik materil, spririt, harga diri, semua sudah saya pertaruhkan, saya dan keluarga meminta keadilan seadil-adilnya,” harapnya. (hisyam)