Airlangga Sebut PMI Manufaktur Indonesia di Level 50,6

PER NOVEMBER 2020

JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, indikator Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada di level 50,6 per-November 2020. Angka itu naik dari posisi Oktober 2020 yang berada di level 47,8

Indikator itu berasal dari laporan IHS Markit. Jika indikator PMI melewati batas 50, artinya industri di negara itu memasuki tren ekspansif. Sebaliknya, jika indikator PMI di bawah 50, maka industri sedang terkontraksi.

Dengan realisasi ini, Airlangga mengatakan industri di Indonesia sudah mulai bergerak setelah dihantam pandemi covid-19. Menurutnya, operasional perusahaan rata-rata menunjukkan sinyal positif karena permintaan masyarakat mulai pulih.

“Pemulihan ekonomi sudah terjadi pada dua sisi, yaitu sisi permintaan dari perbaikan inflasi dan sisi produksi dari kenaikan indeks PMI,” ucap Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/12/202).

Airlangga memaparkan rata-rata utilitas industri pada April-Oktober 2020 sebesar 56,5 persen. Angkanya naik dari posisi April-September yang sebesar 55,3 persen.

“Peningkatan utilitas terjadi pada beberapa sektor industri antara lain industri percetakan, bahan kimia, logam dasar, komputer dan barang elektronik, dan industri alat angkutan lainnya,” jelasnya.

Namun, Airlangga bilang laporan IHS Markit memberikan catatan kepada Indonesia bahwa ekspansi pabrikan masih terbatas. Laporan itu menyatakan investasi yang terjadi hanya berupa kelanjutan kapasitas produksi dan pesanan periode sebelumnya.

“Oleh karena itu, upaya untuk mendorong permintaan domestik sangat penting dalam mendukung ekspansi kapasitas produksi dan pesanan baru,” katanya.

Untuk menjaga momentum perbaikan indeks PMI, tambah Airlangga, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada industri kecil menengah (IKM) dan padat karya. Pemerintah juga akan tetap memberikan dukungan dalam pembiayaan usaha, insentif fiskal, dan penyederhanaan aturan. (uki)

Disarankan
Click To Comments