Soal dua kewarganegaraan atau Warga Negara Asing tetapi mempunyai jabatan ramai diberitakan akhir akhir ini. Hal tersebut juga terjadi kepada PNS di daerah Bekasi yang ternyata tercatat sebagai WNA asal Timor Leste.
Ia bernama Joanina de Jesus Carvalho ini sebelumnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sampai akhirnya harus dicopot status PNS nya.
“Tadinya kan dia PNS biasa, pasca jajak pendapat dia ternyata melepas kewarganegaraan Indonesianya menjadi Timor Leste. Jajak pendapat itu tahun 2002 ya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnain seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/8).
Keberadaan Joanina di dalam Pemerintah Kota Bekasi baru diketahui setelah ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa.
Semenjak tahun 2002 hingga 2016, Joanina pun menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status WN Timor Leste. Statusnya yang bukan Warga Negara Indonesia itu tidak diketahui selama bertahun-tahun.
“Diketahui itu sekitar 2014, ada petugas Taspen, ada data bahwa dia sudah mengambil hak-haknya sejak 2002,” ujar Alex.
Setelah tahun 2014, barulah diproses pemberhentiannya. Alex mengatakan prosesnya ternyata memakan waktu yang lama. Hingga akhirnya, bulan ini keluar surat keputusan pemberhentiannya. (herman/dbs)







