JAKARTA,PenaMerdeka – Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan anak raja dangdut, Rhoma Irama tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.
“Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama tersebut. Dari hasil tes, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi.
“MR positif amfetamina,” bebernya.
Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, kejadian ini pun menjadi kali kedua Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba. (jirur)