JAKARTA,PenaMerdeka – Satpol PP mencatat ada sekitar 14.519 restoran, rumah makan atau kafe di DKI Jakarta ditindak karena melanggar PSBB selama periode 11 Januari hingga 12 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, hanya 11 pelanggar yang didenda.
Sedangkan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 1.699, dan ada sebanyak 12.628 restoran, rumah makan atau kafe tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
“Penghentian sementara 1×24 jam ada 180 tempat dan 4 tempat ditutup 3×24 jam. Nilai denda Rp 13 Juta,” demikian dikutip dalam grafik laporan rekapitulasi data pelanggaran PSBB periode 11 Januari sampai 12 Februari 2021.
Sementara itu, sebanyak 67.034 pelanggar masker ditemukan Satpol PP DKI dalam periode satu bulan sejak 11 Januari hingga 12 Februari 2021. Sebanyak 1. 597 diantaranya dikenakan sanksi denda dengan total sekitar Rp237 Juta.
“Data Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari s/d 12 Februari 2021 (Berdasarkan Pergub No.3 tahun 2021). Salam sehat dan selalu patuhi Protokol Kesehatan,” jelas grafik tersebut. (jirur)