Polemik Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Kota Tangerang Ikuti Arahan Ulama

NGANDUNG ENZIM TRIPSIN BABI

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bakal mengikuti arahan ulama soal polemik halal dan haram Vaksin AstraZeneca. Pihaknya pun memastikan bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau kaitan dalil halal dan haram mungkin bukan kapasitas kita yang menyampaikan. Ulama nanti yang bisa menyampaikan tapi kalau kita lihat kemarin di Jawa Timur ulama besar pengurus MUI vaksin pakai ini (Vaksin AstraZeneca),” ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Apalagi Arief menyebutkan, hanya mendapatkan 1,1 juta dosis vaksin asal Inggris tersebut untuk penyuntikan dosis pertama di seluruh Indonesia. Hal itu pun menyesuaikan masa kedaluwarsa vaksin.

“Katanya akhir Maret akan di dropping cuma saya enggak tahu kan itu kan cuma 1,1 juta sedikit. Jadi ini pakai vaksin yang baru ini ya atau enggak nanti tergantung ke bagiannya apa,” katanya.

Soal kekhawatiran halal dan haram vaksin itu, Arief menambahkan ulama dan pemuka agama yang lebih mengerti. Pihaknya pun bakal mengikuti arahan ulama jika sudah dimulai lagi vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.

“Ya itu tadi kapasitas kekhawatiran saya pikir biar nanti kan itu ranahnya agama dan ulama yang lebih menjelaskan hal itu. Kalau kemarin saya koordinasi dengan ketahanan pangan dan lainnya aman (vaksin AstraZeneca),” ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan vaksinasi massal dengan jumlah total penerima vaksinasi sebanyak 65.262 orang yang terupdate per tanggal 20 Maret 2021.

“Untuk Tahap pertama vaksinasi massal terhadap tenaga kesehatan di Kota Tangerang sudah selesai dengan vaksinasi sebanyak 13.570 orang,” katanya.

Arief menambahkan, untuk petugas pelayanan publik yang sebanyak 27.305 orang dan selesai pada 19 Maret 2021. Sementara jumlah orang lanjut usia (lansia) yang sudah divaksin dosis pertama yakni 24.387 yang dilakukan mulai tanggal 9 maret 2021.

“Untuk lansia pada dosis ke 2 terhitung minimal 28 hari dari vaksinasi covid-19 dosis ke 1, nanti akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut untuk lokasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa vaksin itu. Diperbolehkan diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi. Ketersediaan vaksin Covid-19 halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.

“Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.

Namun, Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris yang menegaskan, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tak satu pun memanfaatkan produk turunan hewan atau babi. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments