Penting !! Mendagri Himbau Masyarakat Perkotaan Datang Rekam e-KTP

Terkait pembatasan waktu e – KTP Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelayanan perekaman ada setiap hari, maka bagi warga kota diharapkan kedatangannya lantaran didaerah seperti ini tidak mungkin petugas melakukan dengan ‘dor to dor’.

Dia menyebut setiap hari data seseorang pasti berubah. Misalnya saja status yang belum menikah menjadi status menikah dan dulu yang alamatnya di sini jadi pindah alamat. Maka menurut Tjahjo, deadline rekam e-KTP tersebut hanya uji coba saja.

“E-KTP itu setiap hari, seumur hidup. Setiap hari pasti ada pelayanan E-KTP. Orang yang memasuki masa dewasa pasti butuh KTP. Orang yang belum menikah dan akan menikah pasti akan mengubah menjadi status menikah. Orang yang pindah rumah pasti alamatnya pindah,” kata Tjahjo Kumolo di Jakpus.

“Kita kemarin hanya mencoba deadline. Akhir September ini dari 20 juta ini berapa sih yang idealnya. Tidak usah jauh-jauh. Di Jakarta saja masih ada puluhan ribu masyarakat yang mau mendatangi kecamatan. Apalagi yang di pelosok-pelosok,” lanjutnya.

Yang di pelosok, lanjut Tjahjo, Kemendagri menggerakan dukcapil daerah untuk jemput bola. “Naik motor bawa alat E-KTP sekaligus membawa akta kelahiran. Nah yang di kota kan kita tak mungkin door to door. Nah tolonglah datang,” ucap Tjahjo.

Manfaat e-KTP, jelas Tjahjo sangat penting dan itu beragam. Dengan e-KTP, masyarakat bisa membuat SIM, paspor, dan pajak.

“BPJS juga perlu E-KTP. Makanya kita ingin dari 182 juta penduduk Indonesia yang harus terdata itu baru 168 yang terekam data. Jadi tidak ada (deadline),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kemendagri tetap memastikan batas akhir perekaman e-KTP pada akhir September 2016. Bila warga belum melakukan perekaman sampai batas akhir, maka data penduduknya akan dinonaktifkan.

“Dengan penerapan kebijakan tentang batas waktu melakukan perekaman KTP elektronik ini, bagi penduduk wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak masalah,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, sesuai peraturan presiden Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 January 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki e-KTP.

“perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elekronik akan kami batasi sampai 30 September 2016 sesuai aturan yang di keluarkan oleh Presiden RI,”ungkapnya di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurutnya, langkah tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan Negara untuk menjadi penduduk Indonesia yang tertib. Dikarenakan, hingga 20 pepanjangan waktu yang diberikan Kemendagri masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum melakukan perekaman untuk e-KTP.

Disarankan
Click To Comments