Rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Polisi Resort (Polres) Metro Tangerang soal buntut aksi tawuran antar siswa SMK dan menewaskan salahseorang murid di sekolah kejuruan tersebut menghasilkan enam kesepakatan.
Kabid Dikmen Dindikbud Kota Tangerang, Ahmad Amarulloh saat dihubungi via telpon selulernya menyatakan bahwa hasil rapat tersebut akan segera dilaksanakan. Namun ia menegaskan butuh waktu yang cukup lama untuk mengajak kerjasama kepada pihak-pihak yang terlibat, Selasa (23/8).
“Dengan adanya hasil pertemuan kemaren saya harap pelajar yang ada di Kota Tangerang ini sadar tentang dampak aksi tawuran. Sehingga mereka kedepan tidak akan melakukannya kembali,” ujarnya.
Ketika disinggung terkait pelaku pembunuh siswa SMKN 4, Fajri Ramadhan (16) pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Pihaknya berharap besar kepada kepolisian agar segera menemukan pelaku.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang terus mendorong pihak kepolisian agar mandalami kasus ini. Pelaku harus ditangkap. Pasalnya, jika pelaku dibiarkan berkeliaran akan melakukan aksi yang sama di kemudian hari,” paparnya.
Infomasi yang dihimpun enam kesepakatan tersebut adalah :
1.Akar masalah tawuran diakibatkan adanya provokator oknum alumni dengan cara mengancam para junior, bahkan sering mendoktrinnya bahwa sekolahnya harus ditakuti oleh sekolah lain dan pemenang tawuran sebagai superhero.
2.Mengusulkan kepada pemerintah untuk mendiklat kerjasama Balai Latihan Kerja (BLK) untuj membina alumni yg masih nganggur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang bekerjasama dengan Dinas Ketanagakerjaan untuk mendata alumni tersebut.
3. Membentuk Pos Mobile atau bergerak untuk patroli bersama polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan guru-guru yg ditugaskan. Tugasnya untuk mengawasi pergerakan siswa atau alumni dan tempat-tempat rawan.
4.Melakukan pertukaran petugas (siswa) dan pembina apel antar sekolah yg rawan tawuran.
5. Membina siswa untuk berani melapor ke sekolah jika dipalak oleh senior.
6.Sekolah-sekolah wajib membuat spanduk bahwa tawuran merupakan tindakan kriminal. Jika terbukti Pelakunya pelajar akan diberhentikan dari sekolah. (yuyu/agus)







