Warga Kota Tangerang Dilarang Mudik di Luar dan Dalam Wilayah Aglomerasi

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Warga Kota Tangerang dilarang melakukan perjalanan mudik di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan itu menyusul ditetapkannya larangan mudik hingga 17 Mei 2021.

“Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, sambung Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik pada periode lebaran 2021.

“Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik,” ujarnya.

Arief menuturkan, perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan, akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko – posko penyekatan maka akan dilarang.

“Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja,” katanya.

Arief berpesan, agar masyarakat dapat bijaksana untuk tidak melakukan mudik baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 H tahun ini.

“Jadi demi menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga. Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik,” pesannya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments