KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di mulai Rabu (30/6/2021) hari ini. Pelaksanaan yang akan berlangsung hingga Kamis besok itu diklaim berjalan lancar.
“Hari ini adalah jalur zonasi dari SMPN 1 hingga 33, mulai dari server alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Rabu (30/6/2021).
Jamaluddin mengatakan, proses pendaftaran di sekolah pun berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti dirinya memantau pelaksanaannya di SMPN 3, SMPN 28, SMPN 15, dan SMPN 24.
“Terkait pelaksanaan protokol kesehatan ini cukup ketat yah. Seperti baru masuk ke lingkungan sekolah di cek suhu tubuhnya, harus memakai hand sanitizer, berjaga jarak saat pendaftaran dari bangkunya juga diatur,” katanya.
Jamaluddin mengaku, namun demikian ada sedikit kendala pada calon peserta didik tidak mengantongi PIN. Siswa yang tida mendapatkan PIN itu merupakan lulusan dari sekolah swasta yang tidak menginput menggunakan E-Raport.
“Yang saya lihat ini banyak siswa yang tidak mendapatkan PIN. Nah PIN ini berasal dari SD swasta ini yang tidak menginput E-Raport. Akan saya tertibkan di tahun yang datang sehingga orang tua tidak direpotkan lagi,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan bahwa masing-masing jalur penerimaan memiliki kuota yang berbeda-beda. Untuk jalur zonasi, tersedia sebanyak 50%, jalur prestasi sebanyak 30%, jalur afirmasi sebanyak 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5%.
“Seluruh informasi, dan proses pendaftaran dapat dilakukan secara online. Apalagi, sekarang kasus sedang naik. Maka, supaya tidak terjadi kerumunan, dan supaya tidak meningkatkan resiko tertular, saya harap untuk tetap di rumah dan melakukan pendaftaran secara online,” tutupnya.
Seluruh informasi, terkait jadwal pendaftaran dan call center, apabila terdapat kendala saat proses PPDB bagi siswa SMP dapat diakses di website, www.ppdb.tangerangkota.go.id.
Berikut pembagian tiga jalur zonasi PPDB jenjang SMP di Kota Tangerang:
Zona lingkungan I
• SMPN 3 Tangerang: Jl. Raden Fatah, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug
• SMPN 11 Tangerang: Jl. Inpers 18, Larangan Selatan, Kecamatan Larangan
• SMPN 14 Tangerang: Jl. Perum Sekneg RI, Cikokol, Kecamatan Tangerang
• SMPN 23 Tangerang: Jl. Kiai Maja, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang
• SMPN 24 Tangerang: Jl. Sunan Giri, Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah
• SMPN 25 Tangerang: Jl. Inpres, Gaga, Kecamatan Larangan
• SMPN 28 Tangerang: Jl. Raden Fatah, Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug
• SMPN 32 Tangerang: Perum Green Lake, Gondrong, Kecamatan Cipondoh
• SMPN 33 Tangerang: Jl. Puri 11, Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah
Zona lingkungan II
• SMPN 1 Tangerang: Jl. Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang
• SMPN 2 Tangerang: Jl. Siswa, Babakan, Kecamatan Tangerang
• SMPN 4 Tangerang: Jl. Moh Yamin, Babakan, Kecamatan Tangerang
• SMPN 5 Tangerang: Jl. Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang
• SMPN 7 Tangerang: Jl. Daan Mogot, Batuceper, Kecamatan Batuceper
• SMPN 10 Tangerang: Jl. Nurul Yaqin, Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh
• SMPN 13 Tangerang: Jl. Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang
• SMPN 16 Tangerang: Jl. Veteran Raya, Babakan, Kecamatan Tangerang
• SMPN 18 Tangerang: Perumahan Poris Indah Blok G, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh
• SMPN 21 Tangerang: Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda
• SMPN 22 Tangerang: Jl. Amd Manunggal X, Kedaung Wetan, Kecamatan Batuceper
• SMPN 26 Tangerang: Jl. Maulana Hasanudin Simprug, Poris Jaya, Kecamatan Batuceper
• SMPN 30 Tangerang: Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda
Zona Lingkungan III
• SMPN 6 Tangerang: Jl. Cemara Raya, Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci
• SMPN 8 Tangerang: Jl. Gatot Subroto 6 Komplek Yonif 203/AK, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung
• SMPN 9 Tangerang: Jl. Belimbing Raya, Cibodasari, Kecamatan Cibodas
• SMPN 12 Tangerang: Jl. Moch Toha, Periuk, Kecamatan Periuk
• SMPN 15 Tangerang: Jl. Raya Galeong, Margasari, Kecamatan Karawaci
• SMPN 17 Tangerang: Jl. Kisamaun, Sukasari, Kecamatan Tangerang
• SMPN 19 Tangerang: Jl. Besi Raya Perumnas II, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas
• SMPN 20 Tangerang: Jl. Nuri Raya Perumnas 1, Cibodasari, Kecamatan Cibodas
• SMPN 27 Tangerang: Jl. Villa Tangerang Regency, Gebang Raya, Kecamatan Periuk
• SMPN 29 Tangerang: Jl. KS Tubun, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci
• SMPN 31 Tangerang: Perumahan Purati, Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung
Berikut syarat dan tata cara pendaftarannya:
1. Persyaratan Umum
• Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
• Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
• Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Persyaratan khusus
Calon peserta didik melalui jalur zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2020 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Tata cara
1. Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Kota Tangerang.
2. CPDB lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan Rapor menunjukkan asli.
3. Pendaftaran ke SMPN bagi CPDB yang lulus tahun sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa ijazah dan rapor asli langsung ke SMPN yang dituju.
Jadwal PPDB jenjang SMP jalur zonasi:
Pendaftaran
30 Juni – 1 Juli 2021
Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara daring melalui situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.
Pengumuman
• 1 Juli 2021
Pengumuman seluruh jalur PPDB jenjang SMP dapat dilihat melalui situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.
Daftar ulang
• 2 Juli 2021
Daftar ulang dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB. (hisyam)