KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 memutuskan terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang beragendakan keputusan, Kamis (19/08/2021) yang dihadiri para warga Pinang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang sementara terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya.
Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.
“Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diketahui, kedua menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.
Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayanhkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau Hakim telah memperjuangkan hak warga.
“Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG
kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Minato menuturkan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang bum dicabut tersebut.
“Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan Darmawan sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang pada Jumat, (7/6/2020) lalu. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Warga yang merasa dirugikan karena menilai lahannya telah dirampas pun tak terima dan melawan. Kasus tersebut pun terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, 2 orang tersangka Darmawan dan Mustafa Camal ditetapkan sebagai tersangka. Namun Affandi selaku pengacara Darmawan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol yang saling mengkalim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
April 2020 lalu Darmawan menggugat perdata Mustafa. Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG. Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.
Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (hisyam)