Hamdan Zoelva Beri Penjelasan Menohok Soal Gugatan Moeldoko Kadaluarsa

JAKARTA,PenaMerdeka – Hamdan Zoelva Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perihal gugatan KLB di Deli Serdang menyebut tidak berdasar.

Bahkan mantan Ketua MK itu juga menganggap dasar gugatan kubu Moeldoko kadaluarsa.

Seperti diketahui, pada Kamis, (2/9/2021), agenda sidang di PTUN Jakarta dengan Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT m masuk dalam tahapan agenda Bukti Surat.

Para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

“Pertama, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa,” kata Hamdan, Kamis (2/9/2021).

Lalu kata Dia, gugatan juga tidak mengantongi dasar hukum. Pasalnya, ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Landasannya telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” tegasnya.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.

Selain itu, kubu Moeldoko juga mempertanyakan lewat gugatan tetkait SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020 lalu.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas.

Lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, gugatan pihak KLB ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,”ungkapan.

Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN. Yakni dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut mengatakan ada indikasi manipulasi data.

Hinca menambahkan, pihaknya telah menyerahkan 31 bukti kuat kepada mahkamah hakim. Ini menandakan DPP Partai Demokrat dibawah Ketua Umum AHY memang sah secara hukum

‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan kelompok KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” pungkasnya (red).

Disarankan
Click To Comments