TANGERANG,PenaMerdeka – Wilayah Tangerang Tengah disebut harus menyelesaikan dan mengantongi syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) pasca atau sebelum agenda Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung.
Pasalnya, sudah kerap terjadi adanya agenda politik potensi menunda rencana pemekaran suatu wilayah.
“Sebaiknya kawan-kawan pejuang pemekaran wilayah Tangerang Tengah harus menargetkan syarat dukungan di tingkat desa. Lalu ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk urusan rekomendasi,” kata Subandi Misbah aktivis pelaku pemekaran di wilayah Tangerang Barat dalam Diskusi ‘Layak Tidaknya Pemekaran Wilayah Tangerang Tengah yang digelar FDR (Forum Diskusi Rakyat) di RM Cijauh, Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/12/2021) petang.
Maka itu Subandi menegaskan, Bupati Tangerang saat ini akan menyelesaikan masa periode pada 2023. Pilkada dan Pileg akan digelar 2024. Kalau pengurusan di tingkat Desa dan Kabupaten belum rampung Dia pada agenda politik itu prosesnya akan tersendat.
Di internal sendiri jika agenda politik berlangsung ada anggota yang mencalonkan sebagai caleg, dukungan kepada calon atau paslon juga akan mempengaruhi soliditas tim pembentukan.
Dia beralasan, masalah yang kerap ditemui juga biasanya berbeda kepala daerah belum tentu juga akan sependapat dengan rencana pembentukan wilayah baru.
“Saya khawatir ‘barang’ ini gak jadi dibungkus. Di daerah lain sering saya temukan (kepala daerah tidak setuju,red). Karena sempat berkeliling ke daerah otonom baru. Tapi kalau Bupati Tangerang Insya Allah sepakat dan mendorong juga,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika memang memerlukan kajian yang lebih konfrehensif, presidium persiapan wilayah Tangerang Tengah bisa saja mengunjungi wilayah yang sudah resmi membentuk sebagai daerah otonom baru.
“Jadi tidak penting kita membicarakan soal moratorium. Lebih baik fokus syarat dukungan desa dan kabupaten. Lalu ke provinsi dan saya berharap dua tahun kedepan sudah harus selesai,” ucap Subandi.
Artinya, setelah melewati syarat pemekaran dari tingkat Desa, Pemkab dan DPRD nantinya bisa diagendakan bicara dan fokus pengurusan di provinsi dan pusat.
Proses pengurusan pembentukan wilayah baru akan memakan waktu lama. Jadi sebaiknya soal syarat harus diselesaikan secara lengkap. Sebab, ini akan menjadi kendala saat proses berlangsung.
Aktivis yang sedang memperjuangkan pemekaran wilayah Tangerang Barat ini juga mengatakan, tentunya proses ini tidak saja memakan waktu lama tetapi akan menguras pikiran dan tenaga.
“Supaya kita tidak lelah juga maka harus efektif dan efisien proses pwngurusannya,” tegas Subandi.
“Banyak terjadi (contoh) di wilayah pemekaran lain. Makanya supaya efektif ecisien syarat harus lengkap agar tidak dua kali tiga kali kerja membuat syarat kajian. Pembentukan wilayah kota baru long play (waktu lama,red). Tidak juga dalam tiga (3) tahun selesai,” ungkap Subandi menyarankan.
Dia menyebut bahwa wilayah Tangerang Tengah sudah mengantongi syarat potensial untuk menjadi wilayah baru. Karena wilayah ini jika dilihat secara infrastruktur serta dihitung terkait ekonominya potensial mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Tengah.
Dalam acara diskusi hadir Ketua dan para pengurus Presidium BPPTT, tokoh masyarakat dan pemuda setempat serta salah seorang angggota DPRD Provinsi Banten.
Sebelumnya dikabarkan, pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah ini mulai mencuat setelah adanya sejumlah masyarakat yang melakukan deklarasi pada November 2021 lalu.
Ada lima wilayah di Kabupaten Tangerang yang ingin bergabung dan melakukan pemekaran menjadi Kota Tangerang Tengah, yaitu Kecamatan Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug. (red)