KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mencatat adanya peningkatan kasus warga negara asing (WNA) yang kelebihan izin tinggal. Di tahun 2021 sebanyak 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan dengan 2020, yakni 68 kasus.
“Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik Covid-19 di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky, Jum’at (31/12/2021).
Felucia mengungkapkan, pihaknya pun mencatat terdapat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 5 pelanggaran. Dimana, terdapat tiga negara yang warga negaranya mendominasi.
“Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran,” jelasnya.
Felucia menambahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan tindakan administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum Keimigrasian dan memberikan pro justisia kepada 1 orang.”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang,” jelasnya. (hisyam)