JAKARTA,PenaMerdeka – Polri resmi memecat eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Ia diberhentikan secara tidak hormat di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Edwin dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Apabila dikonversikan, ia ‘mengantongi’ nilai uang tersebut sekitar Rp 7,3 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Dikutip dari berbagai sumber, Edwin sempat dikenal publik lantaran pernah mengurus cekcok antara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal TNI di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum menjabat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Edwin yang merupakan lulusan Akpol 1997 ini pernah menjabat Wadir Intelkam Polda Metro Jaya. (jirur)