TANGERANG,PenaMerdeka – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Rasyid Hidayat, SH merespon ucapan oknum pengacara atas nama Alvin Lim dalam video viral yang beredar belum lama ini.
Dalam kesempatan itu Alvin Lim mengatakan, lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.
Menurut Rasyid ucapan Alvin patut diduga sebagai sebuah provokasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah permasalahan hukum yang sedang dia hadapi, yakni terkait tindak pidana pemalsuan surat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap Kejagung. Sebab catatannya telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara korupsi. Terakhir korupsi atas nama Surya Darmadi yang merugikan negara 78 trilyun. Video Alvin yang bededar patut diduga sebuah provokasi yang menimbulkan kegaduhan,” ujar Rasyid dalam rilis yang diterima redaksi penamerdeka.com, Sabtu (17/9/2022).
Rasyid menyampaikan dukungannya kepada Kejagung RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin dan mengecam keras Alvin Lim yang telah menjelek-jelekkan institusi penegak hukum tersebut.
“Kami mengingatkan Alvin Liem untuk fokus saja menghadapi kasus pemalsuan yang menimpa dirinya dan telah divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 lalu.”
“Dan kami mempertanyakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengapa tidak menahan Alvin Lim padahal putusan pengadilan sudah ada,” pungkas pria yang juga politisi partai Nasdem Kota Tangerang.
Sebelumnya seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022) lalu.
Disebutkan dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum. (red)







