KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Keluarga korban WG (21), mahasiswi asal Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara yang diduga dibunuh kekasihnya di sebuah kosan wilayah Cipondoh, Kota Tangerang meminta kepolisian untuk memberikan kepastian hukum.

Maka itu, Kuasa Hukum Keluarga WG, Rahmat Halawa mendatangi kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan tidak lanjut kliennya pada laporan yang tertera dengan laporan polisi nomor: LP/B/1130/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Agustus 2022.

“Jadi kami menanyakan tindak lanjut klien kami terkait laporan yang tertera pada 17 Agustus lalu. Sebab sudah 3 bulan lebih kami baru menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ucapnya usai melakukan pertemuan dengan pihak Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at (19/11/2022) kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga WG lainnya, Yarman Hulu menyebutkan setelah pertemuan, pihak Resmob Polres Metro Tangerang Kota bakal menggelar perkara untuk kepastian hukumnya di Polda Metro Jaya.

“Kehadiran kami yang mana pasal 338 dugaan tindak pidana pembunuhan telah terjadi pada 3 bulan lebih yang lalu menanyakan kepastian hukum terkait ini, maka itu kami berharap kolaborasi yang kuat, sinergi yang pas antara penyidik dan kuasa hukum supaya hal ini terang benderang,” katanya.

Yarman menambahkan, untuk itu kehadiran pihaknya agar penyelidikan dan penyidikan berjalan baik sehingga hak kliennya pun bisa terealisasi, pihaknya juga mendukung Polres Metro Tangerang Kota.

“Sebenarnya ini sudah berjalan 4 bulan namun mungkin penyidik sudah melakukan kegiatan selama ini. Tapi endingnya di gelar perkaranya adanya tindak pidana itu dari penyelidikan sampai penyidikan, akan kita tunggu jawaban itu dari penyidik terutama yang bertanggung jawab atas hal ini yaitu Kapolres Metro Tangerang Kota,” jelasnya. (hisyam)

Loading...