KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tewasnya pasangan suami istri (pasutri) lansia di dalam rumahnya di Perumahan Puri Metropolitan Blok G-3 No 18 RT 06, RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu terkuak. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugraha menyebutkan, tewasnya pasutri atas nama Boentoro Kwok (70) dan Rita Boentoro Tjin (65) diawali adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dimana sebelum melakukan bunuh diri, Boentoro Kwok terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan menggunakan senjata tajam, hingga tewas dengan 42 luka tusukan.

“Istrinya saat itu kami temukan tewas di atas kasur kamar tidurnya dengan ditutupi kain,” ucapnya, Rabu (2/10/2024) kemarin.

Zain mengatakan, setelah istrinya meninggal, dua hari kemudian Boentoro melakukan bunuh diri dengan menusukkan senjata tajam yang digunakan menghabisi istrinya kebagian perut.

Akibatnya, tambah Boentoro ditemukan tewas dengan kondisi duduk di kursi ruang tamu.

“Boentoro tewas dengan dua tusukan di bagian perut, dan di lantai kita temukan genangan darah yang sudah mengering beserta dua pisau dapur,” ujarnya.

Zain menjelaskan, selain itu, di atas meja ruang tamu, juga ditemukan sepucuk surat yang di tulis oleh Boentoro.

“Intinya bunyi di surat itu soal bunuh diri dan adapula catatan sejumlah uang serta deposito miliknya, dan hutang-hutang yang harus dibayar,” paparnya.

Untuk itu Zain mengatakan, semua harta benda diserahkan kepada saudara korban yang berhak, mengingat pasutri tersebut tidak punya anak.

Mereka bunuh diri, ucapnya, Karena maslah harmonisasi keluarga, kesehatan dan faktor ekonomi. Mengingat di masa tuanya, korban tidak bisa lagi mengelola usaha penjualan bunganya di wilayah Cikini, Jakarta seperti semula.

Zain menyatakan, hal tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan bersama tim multi ilmu profesi yang berasal dari Puslabfor, Inafis, spesial forensik, psikologis forensik Polri dan ahli Bahasa.

Hasil dari semua itu, kata Kapolres, pihaknya menghentikan penyelidikan tersebut atas dasar hukum yang berlaku.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, peristiwa tewasnya pasutri yang ditemukan pada Senin (5/9/2024) lalu itu berawal dari kecurigaan ketua RT 06, RW 08 Perumahan Puri Metropolitan, Budi Sunyata yang melihat pasutri tersebut tidak keluar rumah selama empat hari.

Dengan begitu, ia menghubungi adik korban, Erick Boentoro yang kemudian datang ke lokasi bersama anggota Polsek Cipondoh.

Melihat rumah korban terkunci dari dalam, petugas berusaha masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela. Sehingga akhirnya di ketahui pasutri tersebut tewas dengan kondisi mengenaskan. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *