KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – MF (15) remaja yang ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Greenwich, BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023) merupakan korban pembunuhan temannya sendiri. Sang pelaku membunuh korban memakai tali sepatu dijerat ke leher. 

“Kami dapati dari beberapa petunjuk dan alat bukti termasuk sidik jari di tubuh jasad MF. Kemudian berdasarkan keterangan saksi di TKP, mengarah orang (pelaku) tersebut terakhir di lihat di wilayah Pinang, Kebon Nanas, Kota Tangerang,” ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

“Selanjutnya, polisi memintai keterangan delapan saksi yang merupakan teman-teman korban dan pelaku. Berawal saat korban dan pelaku kumpul di kos milik saksi Galang, sambil minum alkohol jenis ciu, Rajawali, dan amer mereka berkumpul setelah perayaan tahun baru setelah pukul 01.00 WIB” lanjutnya.

Sarly menyebutkan, saat berada di kamar kos temannya itu, tersangka MI mencekoki minuman keras kepada saksi R dan MF. Bahkan, pelaku MI juga mengambil kunci motor korban dan menahannya agar korban tidak pulang dan melanjutkan pesta miras.

Karena terlalu banyak minum-minuman beralkohol, korban muntah-muntah pada saat itu. Korban langsung dicekik oleh tersangka dari belakang dengan menggunakan tali sepatu yang dia temukan di kamar indekos Galang.

Ia menturkan dicekik, MI dan MF sempat adu mulut. Saat itu, keduanya bertengkar hingga mengancam akan membunuh korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku MI, dia sempat menghina pelaku MI, kemudian pelaku mengancam membunuh dan korban juga menantang silahkan kalau bisa bunuh saya,” jelas dia.

Dari cekcok itu, berlanjut ke pesta miras yang juga direncanakan pelaku. Di situ, MI melakukan aksi jahatnya.

“Akhirnya diawali mencekik dengan tangan, karena masih bisa berkutik dan melakukan perlawanan sehingga pelaku MI mencari alat untuk korban tidak berdaya sehingga dia maju ke ruang depan dia melihat tali sepatu dan korban dicekik hingga tidak berdaya,” katanya.

Dari hasil keterangan pelaku dan saksi lain, pelaku dia dibantu oleh A untuk memeganggi kaki korban. 

“Setelah tidak berdaya pelaku meminta bantuan kakaknya inisial MS, untuk mengangkut ke atas motor sehingga kita tetapkan tiga tersangka,” jelas Sarly.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan hasil jeratan tali dan kaki terluka akibat terseret di aspal sepanjang jalan dari TKP pembunuhan di Pinang, Kebon Nanas, Kota Tangerang hingga ke TKP.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *