Pilu, Pria Paruh Baya di Tangerang Kehilangan Lahan Hingga Cari Keadilan ke Komisi Yudisial
SIKAPI LAPORAN PTTUN JAKARTA
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Nasib malang melanda Amsari (72) seorang pria paruh baya yang saat ini bekerja serabutan sebagai seorang buruh harian lepas kehilangan harta yang miliknya. Kini ia mencari keadilan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Amsari akan melayangkan laporan untuk menyikapi putusan hakim PTTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022. Dalam putusan itu Majelis Hakim mengabulkan gugatan banding Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie.
Kuasa Hukum Amsari Martin menilai, putusan hakim PTTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci. Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, salah satunya kesaksian penggugat.
“Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian pengugat. Majelis Hakim PTTUN Jakarta tidak membaca berkas secara utuh, hanya kesaksian salah satu orang yang diajukan pengugat,” ucapnya dalam keterangan, Rabu (4/1/2023).
Putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022.
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para pengugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.034.000.
Putusan majelis hakim PTUN Serang, kata dia, itu mengadili gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat II intervensi.
Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dari dasar leter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter.
“Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” kata Martin.
Namun, kata Martin, dalam gugatannya penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C 304.
“Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan leter C 304. Sementara C 511 adalah milik klien kami Amasri,” tutup Martin. (hisyam)