Sempat Disahkan PN Tangerang, Riyanto: PPP Wanti-wanti Warning Nikah Beda Agama Sebelum Putusan MK

PERKAWINAN SAH UNTUK SATU AGAMA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Riyanto Ketua DPC PPP Kota Tangerang, dari awal menegaskan soal ketentuan perkawinan beda agama melanggar Undang-undang (UU) Perkawinan. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang ini meyebut beruntung Mahkamah Konstitusi (MK) baru baru ini telah menolak gugatan perihal UU Perkawinan yang satu agama. 

Artinya kata Dia, nantinya kasus pernikahan berbeda agama yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak dilihat sebagai peluang kembali untuk kasus serupa. Sehingga hasil putusan gugatan MK ini semakin menegaskan pijakan semua institusi terkait. 

Karenanya PPP sebagai partai Islam menurut Riyanto konsisten menjaga marwah syariat dan ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan.

“Hormati putusan MK, supaya tidak ada preseden buruk yang lain. Perkawinan hal sakral secara agama dan negara,” ucap Riyanto dihubungi penamerdeka.com, Rabu (1/2/2023) malam. 

Dalam Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menurut Riyanto, secara tegas telah mengatur syarat sahnya sebuah perkawinan. 

“Artinya maksud perkawinan bisa dilaksanakan dengan syarat yang seagama,” ujarnya. 

Partai berlambang Ka’bah melalui Fraksi PPP DPR-RI yang disampaikan politisi Achmad Baidowi juga kata Riyanto, sempat menyayangkan langkah pengesahan pernikahan di PN Tangerang sebelum putusan MK.  

Apalagi kata pria yang mengenyam ilmu agama di salah satu pesantren di Banten ini, UU Perkawinan sudah sejalan dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo. Bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah. 

Maka itu Deklarasi Kairo merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.

“Nilai syariat Islam dan UU sudah selaras. Saya pribadi sebagai politisi dan warga Tangerang menyayangkan langkah PN Tangerang,” tukas Riyanto. 

Kemudian menurutnya, UU Perkawinan di Indnesia juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang mengikrarkan bahwa nikah beda agama akan haram hukumnya.

“Terimakasih Fraksi PPP di DPR-RI sudah mengawal dan memperkuat posisi fatwa MUI, NU, Muhamadiyah saat proses perkara di MK. Kami PPP di daerah (Kota Tangerang) mengapresiasi,” tegasnya.  

MK TOLAK JUDICAL REVIEW UU PERKAWINAN

Persoalan menikah beda agama kini sudah terang benderang. MK telah menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023) lalu.

MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. 

Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

PENGGUGAT SEMPAT GAGAL MENIKAH KARENA BEDA AGAMA

Diketahui, pemohon adalah warga negara Indonesia bernama Ramos Petege. Dia dikabarkan adalah warga negara pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. 

Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK hingga sempat menggelar 12 kali sidang.

MK menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

REKOM IZIN PENCATATAN KE DISDUKCAPIL TANGSEL

Sebelumnya, PN Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM. 

PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

img 20230202 090426
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (dok.hisyam/PenaMerdeka.com/hisyam)

“Memberikan Izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk mengesahkan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undang yang berlaku,” demikian bunyi penetapan hakim tunggal Aji Suryo yang dilansir website-nya, Rabu (30/11/2022).

Aji Suryao memerintahkan sepasang suami istri itu untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan,” katanya. (red/hisyam)

Disarankan
Click To Comments