Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Boy Band Korea di Tangerang

19 FANS NCT JADI KORBAN RP94 JUTA RUGI

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Aparat Polsek Pagedangan berhasil menangkap ES pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser boy band asal Korea Selatan NCT Dream. 19 fans dari boy band yang menggelar konser di kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Maret 2023 lalu menjadi korban penipuan. 

“Kita ketahui fanatik terhadap musik korea ini sangat luar biasa. Momentum ini dimanfaatkan pelaku untuk menipu dengan modus menyediakan jasa titip tiket NCT Dream secara online,” ucap Kapolsek, AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023). 

Saela mengatakan, modus pelaku menjalankan aksinya melalui sosial media Twitter dan Instagram. Dimana pelaku meyakinkan korban mampu menyediakan tiket konser dengan mentransfer uang terlebih dahulu. 

“Pembayaran dari Oktober 2022 dilakukan bertahap mulai dari 200 ribu, 300 ribu sampai mendekati konser itu sekitar Rp3,4 juta. Setelah korban merasa yakin bakal mendapat tiket konser NCT Dream, mereka pun menawarkan ke teman-temannya yang lain,” katanya. 

Saela menjelaskan, hingga saat konser akan dilaksanakan, para korban diminta datang oleh pelaku ke venue acara tersebut untuk mengambil tiket, namun pelaku tak kunjung datang. Korban dari kasus tersebut pun berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp94 juta rupiah. 

Seala menyebutkan, ada beberapa korban yang bisa berkomunikasi dengan pelaku yang saat itu pelaku berjanji akam mengembalikan uangnya. Akan tetapi, uang yang dijanjikan tak pernah dikembalikan oleh pelaku hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagedangan. 

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Bekasi Timur pada 8 Juli 2023, sekira pukul 5 pagi. Uang hasil menipunya digunakan oleh pelaku untuk membeli barang-barang pribadi tidak dibelikan tiket konser musik NCT Dream,” jelasnya. 

Saela menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Tidak hanya itu, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. (hisyam) 

Disarankan
Click To Comments