Ada Diskon dan Penghapusan Denda Loh! Yuk Buruan Bayar Pajak ke Samsat Cikokol
BAKAL LAYANI SECARA SAMLING
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang mulai hari ini, Senin (21/8/2023), menggelontorkan program pengurangan biaya pokok dan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Dwi Nopriadi Atma Wijaya, Kepala UPT Samsat Cikokol, ada sejumlah program kelonggaran menunaikan pajak. Disebutnya berguna signifikan bagi pengguna kendaraan roda dua (2) dan empat (4) perihal kemudahan pembayaran pajaknya.
Yakni, pengurangan biaya pokok PKB atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sebesar 20% bagi kendaraan dari luar daerah provinsi Banten. Program ini berlaku hingga 23 Desember 2023.
Lalu kata Dwi Nopriadi, ada program lagi soal penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi masuk dalam daerah. Pemberlakuan lamanya program juga serupa hingga 23 Desember 2023.
Dia juga menyebut di Samsat Cikokol juga diluncurkan program penghapusan sanksi denda administratif BBNKB II yang berlaku hingga 31 Oktober 2023.
“Ini maksudnya yang tertunggak ya, bagi wajib pajak yang sudah menunggak 2 tahun, 1 tahun itu dendanya kita hapuskan. Didalam pasal 3 Pergub itu, disebutkan batas waktunya,” kata Dwi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Dia berharap program ini akan meningkatkan kesadaran mayarakat untuk membayar pajak.
Jadi, ketimbang harus distop petugas saat berkendara di jalan raya, lebih baik kita berikan kemudahan untuk bisa saling sinergis agar masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat supaya membayar pajak.
“Masyarakat bisa membayar pajak dari sekarang, daripada ditilang petugas di jalan kan. Yaa lebih baik sinergis. Kita gelontorkan kelonggaran untuk akses bayar pajak. Lalu dananya untuk PAD memaksimalkan pembangunan di Banten kan? Ada take and give yah,” kata Dwi Nopriadi beralasan.
Kedepan program Pemprov Banten ini yang digelar melalui Samsat Cikokol nantinya bisa memberikan dampak taat pajak kepemilikan kendaraan.
Pria yang akrab disapa Dwi ini juga menegaskan, program Samsat Cikokol ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2023.
Program penghapusan denda serta pengurangan bayar atau diskon pajak kendaraan adalah untuk mengurangi beban pajak kepada masyarakat Banten.
“Tentunya ini kabar baik bagi wajib pajak, jadi sangat penting untuk kita sosialisasikan. Sehingga masyarakat dapat dimudahkan dan diringankan untuk membayar pajaknya,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang bakal memaksimalkan pelayanan dan menyiapkan pelayanan mobil keliling (Samling).
“Samsat Cikokol bakal memaksimalkan petugas pelayanan. Nanti ada layanan mobil Samling. Kita siagakan 1 atau 2 armada Samling dan siapkan tenda seperti juga minuman agar masyarakat wajib pajak tidak kehausan,” pungkas Dwi. (red)